SERAYUNEWS – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS untuk berbagai instansi sudah dimulai, termasuk di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)
Berdasarkan surat pengumuman resmi Kemenag nomor P-4619/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024, ujian SKB CPNS sudah digelar sejak tanggal 9 Desember 2024 yang lalu.
Di samping itu, ada sejumlah larangan yang wajib dipatuhi peserta yang akan mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) ini. Jika tak diindahkan, maka peserta berpotensi dikenai sanksi, bahkan tak diizinkan mengikui tes. Lalu, apa saja larangannya?
Larangan Tes SKB CPNS Kemenag 2024 yang Wajib Dipatuhi Peserta
Masih berdasarkan surat pengumuman yang sama, berikut adalah sejumlah larangan saat tes SKB CPNS Kemenag:
Peserta dilarang membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
Larangan membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya
Peserta tidak boleh menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
Pelamar tidak diperkenankan bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
Peserta tidak boleh menerima, memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
Pelamar tidak diizinkan keluar ruangan seleksi kecuali mendapatkan izin dari panitia
Larangan membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Dilarang merokok dalam ruangan seleksi
Tidak boleh menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Larangan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Selain itu, peserta juga wajib mendengarkan arahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Kemudian, selama mengikuti ujian, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
Sanksi bagi Peserta yang Melanggar
Beberapa larangan di atas sangatlah penting untuk dipahami dan dipatuhi oleh para peserta tes SKB Kemenag.
Sebab, peserta yang terbukti melanggar aturan bakal merima sanksi yaitu dianggap gugur.
Bahkan, pelamar bisa dinyatakan tidak lulus seleksi jika tidak mengindahkan aturannya.
Kesimpulan
Jadi, larangan tes SKB CPNS Kemenag 2024 antar alain dilarang membawa buku atau catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, dan alat komunikasi.
Selain itu, ada pula larangan lainnya seperti yang sudah disebutkan satu per satu di atas.
Nah, demikian tadi informasi mengenai larangan tes SKB CPNS Kemenag lengkap dengan konsekuensi bagi yang melanggar. Semoga bermanfaat.***