Sebanyak 10 partai politik (parpol) di Kabupaten Banjarnegara, mendapat bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.581.798.000. PJ Bupati Banjarnegara secara simbolis memberikan bantuan tersebut di rumah dinas bupati, Senin (20/6/2022).
Banjarnegara, serayunews.com
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan, bantuan keuangan untuk partai politik ini besarannya berbeda. Besaran bantuan keuangan, katanya, sesuai dengan perolehan suara partai politik pada pemilu sebelumnya. Sehingga, masing-masing partai menerima bantuan keuangan dengan jumlah yang berbeda.
Selain itu, dia juga berharap partai dapat memanfaatkan bantuan keuangan ini dengan baik. Bantuan iti terutama untuk pendidikan politik agar masyarakat lebih tahu akan hak serta kewajibannya dalam berdemokrasi.
“Parpol menjadi ujung tombak mempersiapkan masyarakat yang demokratis. Harapan kami, dana ini untuk meningkatkan kesadaraan dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada serentak nanti,” katanya.
Menurutnya, dalam membangun Banjarnegara, sebuah koordinasi, komunikasi semua pihak menjadi sangat penting. Hal itu demi suksesi penyelenggraan Pemilu dan Pilkada 2024 serta mewujudkan kondisivitas di tengah masyarakat.
“Ini menjadi langkah awal kita dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu. Kebersamaan dan komunikasi harus selalu kita jaga agar semuanya bisa berjalan baik dan lancar,” katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarnegara, Teguh Handoko menyampaikan, ada 10 parpol yang mendapatkan bantuan. Sepuluh parpol itu adalah mereka yang mendapatkan kursi di DPRD, yakni DPC PDIP, PKB, Demokrat, PPP, PKS, Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem, dan Hanura.
“Banparpol ini berasal dari APBD Kabupaten Banjarnegara dengan total jumlah anggaran Rp 1.581.798.000,” katanya.
Ketua KPU Banjarnegara, Bambang Puji Prasetya mengatakan, tahapan Pemilu sudah resmi diluncurkan pada tanggal 14 Juni 2022. Menurutnya untuk tahun 2022 ini merupakan tahapan penting, di antaranya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu 2024 dan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
“Empat poin tahapan tersebut menjadi tugas kita di tahun 2022 ini,” ujarnya.