K etua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menyampaikan, ada 11 kasus dugaan politik uang yang ditangani Sentra Gakkumdu. Setiap laporan sudah melalui kajian, namun semua terhenti prosesnya di Sentra Gakkumdu. Sebab, sejumlah laporan tersebut tak memenuhi syarat formil dan materiil sebagai tindak pidana pemilihan.
“Sejumlah kasus tersebut, dihentikan prosesnya di Sentra Gakkumdu, karena dari hasil pembahasan tidak memenuhi syarat formil dan materiil pidana pemilihan,” kata Imam, Selasa (22/12/2020) malam.
Sebanyak 11 laporan dugaan politik uang tersebut, dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut dua, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono (Tiwi-Dono). Sebanyak 11 kasus tersebut, empat kasus dilaporkan langsung ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Sedangkan, sisanya dilaporkan di tingkat Panwascam.
Bawaslu juga tak meneruskan 28 laporan berbagai dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan tim pemenangan Paslon 01, Muhammad Zulham Fauzi – Zaeni Makarim (Oji-Zaini). Sejumlah laporan tersebut, tak diteruskan atau tak diregister. Alasannya karena pelapor yang melengkapi kekurangan syarat formil dan materiil.
“Selian itu, juga ada sejumlah kasus yang menurut undang-undang kedaluwarsa. Karena waktu pelaporannya sudah melewati batas ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, ada satu kasus dugaan yang dihentikan di Sentra Gakummdu. Yakni dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang dilaporkan tim pemenangan paslon nomor urut satu, Oji-Jeni.
“Hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, tidak ditemukan unsur pidana pemilu. Jadi dihentikan pembahasannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengumumkan hasil proses di Sentra Gakkumdu tersebut, di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan di website Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
“Pembahasan dilakukan di Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta Polres Purbalingga,” kata Imam.