SERAYUNEWS – 117 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Purbalingga, mendapat hadiah remisi atau keringanan waktu hukuman pada HUT Ke 78 RI, Kamis (17/8/2023). Dengan hadiah itu, mereka bisa kembali menghirup udara bebas setelah sekian tahun menjalani hukuman.
Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, Bluri Wijaksono mengatakan, Rutan mengajukan 212 orang warga binaan untuk menerima remisi. Namun, hanya 177 orang mendapat persetujuan untuk mendapat remisi.
Rinciannya, ada 43 orang mendapatkan remisi sebulan, 36 orang remisi 2 bulan, 18 orang remisi 3 bulan, 10 orang remisi 4 bulan, 9 orang remisi 5 bulan, dan 1 orang remisi 6 bulan.
Baca juga: Petugas Rutan Purbalingga Berhasil Tangkap Napi Wanita yang Kabur, Tak Butuh Waktu Sehari
“Pemberian remisi merupakan kegiatan rutin setiap momentum HUT Kemerdekaaan RI. Pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan, sesuai dengan Peraturan Menkumham,” katanya.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi berharap, remisi ini bisa menjadi motivasi dan juga membangkitkan semangat bagi seluruh warga binaan. Sehingga ke depan, senantiasa berbuat dan berperilaku yang baik.
“Tetap sehat dan semangat, jangan pernah berkecil hati. Jadikan kesalahan kemarin, sebagai bahan pembelajaran untuk lebih baik lagi. Tatap masa depan yang ada di luar sana dengan penuh harap, saya yakin masa depan yang cerah akan menunggu panjenengan di luar sana,” kata Tiwi.