Bulan Februari 2024, akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Baik Pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. Di Kabupaten Purbalingga, ada 19 Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti kontestasi.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, untuk menjadi peserta pemilu 2024 parpol harus mendaftar dan diverifikasi memenuhi syarat oleh KPU. Diharapkan, saat mendaftar semua parpol sudah memenuhi syarat dan KPU akan melakukan dua macam verifikasi, yakni verifikasi administratif dan faktual.
“14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan dan perhitungan suara,” kata Eko, saat acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di Aula KPU Purbalingga, Jumat (29/07/2022).
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah menjelaskan, saat ini sistem pendaftaran menggunakan sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol ini, bertujuan untuk memudahkan parpol dan penyelenggara atau KPU.
“Semua data berbentuk digital, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen yang bertumpuk-tumpuk karena harus mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota parpol se-Indonesia. Sedangkan bagi KPU akan memudahkan dalam pemantauan,” kata Zamzam.
Saat ini, ada 19 parpol di Kabupaten Purbalingga dari 38 parpol yang ada di Indonesia. Syarat parpol di kabupaten antara lain mempunyai kepengurusan di tingkat kecamatan, minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten tersebut. Selain itu, harus memiliki kantor tetap dengan batas akhir pada saat pelantikan anggota DPRD kabupaten/ kota.
Syarat berikutnya, yakni mempunyai nomor rekening atas nama parpol, memiliki minimal 30 persen anggota wanita, dan mempunyai anggota seribu atau per seribu dari jumlah penduduk di kabupaten/ kota tersebut yang dibuktikan dengan KTP dan KTA. Semua ini, akan dicek pada saat verifikasi faktual.
“PKPU nomor 4 tahun 2022 ini adalah sebagai pedoman bagi parpol semua untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang,” kata dia.