SERAYUNEWS – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 telah melalui pertimbangan yang matang dan bertahap.
Kebijakan ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Sri Mulyani menyatakan bahwa Undang-Undang HPP, yang disahkan pada 29 September 2021, tidak hanya mengatur peraturan perpajakan, tetapi juga mencakup kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Salah satu implementasi pentingnya adalah penyesuaian tarif PPN secara bertahap untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kenaikan tarif PPN yang pertama, dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai berlaku pada 1 April 2022. Langkah ini diambil untuk mendukung proses pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
Selanjutnya, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa dalam proses perumusan Undang-Undang HPP, pemerintah sangat memperhatikan dampak kebijakan terhadap masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Melalui Undang-Undang HPP dan kebijakan pendukung lainnya, pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang bertujuan meringankan beban masyarakat.
Berikut adalah beberapa kategori penerima insentif:
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan atau pengurangan PPN pada sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok, termasuk:
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal.
Dengan tambahan insentif untuk pekerja di sektor padat karya, mereka yang terdampak PHK, serta relaksasi iuran, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat.
Semoga bermanfaat.
***