
SERAYUNEWS – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menyelidiki 44 penerima beasiswa (awardee) yang diduga tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Dari hasil penelusuran terhadap lebih dari 600 alumni, puluhan orang tersebut terindikasi belum menjalankan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa delapan orang telah resmi dijatuhi sanksi. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 dan dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian itu delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ungkap Sudarto saat konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kewajiban penerima beasiswa yang dibiayai negara melalui dana abadi pendidikan.
Sebagai informasi, setiap penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Kewajiban tersebut mencakup masa pengabdian sesuai durasi yang tercantum dalam perjanjian.
Dalam kontrak beasiswa, awardee telah menyepakati sejumlah ketentuan, antara lain:
Ketentuan ini ditegaskan dalam buku pedoman penerima beasiswa dan surat perjanjian yang ditandatangani sebelum pendanaan dicairkan.
Program LPDP sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui pembiayaan pendidikan jenjang magister dan doktoral, baik di dalam maupun luar negeri.
Sudarto menjelaskan bahwa identifikasi awardee yang diduga belum kembali ke Indonesia dilakukan melalui sejumlah sumber data.
Salah satu rujukan utama berasal dari data perlintasan keimigrasian yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, LPDP juga menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan aktivitas media sosial penerima beasiswa. Namun, seluruh informasi yang masuk tidak langsung dijadikan dasar penetapan pelanggaran.
Setiap data diverifikasi secara menyeluruh sebelum ditindaklanjuti. LPDP menegaskan proses berjalan objektif dan profesional, karena tidak semua awardee yang masih berada di luar negeri otomatis melanggar aturan.
Dalam beberapa kasus, penerima beasiswa masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri.
Hal tersebut diperbolehkan maksimal dua tahun, sebagaimana diatur dalam buku pedoman.
Ada pula awardee yang memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja. Dalam kondisi demikian, keberadaan mereka di luar negeri tetap sah secara administratif.
Karena itu, Sudarto menekankan bahwa tidak semua laporan berujung pada pelanggaran. Proses klarifikasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan dokumen pendukung masing-masing penerima.
Bagi awardee yang terbukti melanggar kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia, LPDP menyiapkan sanksi tegas.
Sanksi tersebut dapat berupa:
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga integritas pengelolaan dana abadi pendidikan yang bersumber dari APBN. Transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting agar manfaat program benar-benar dirasakan bagi pembangunan nasional.
Sudarto mengingatkan bahwa seluruh awardee telah memahami konsekuensi tersebut sejak awal.
Sebelum menerima pendanaan, setiap penerima beasiswa diwajibkan membaca dan memegang buku pedoman, serta menandatangani surat perjanjian yang memuat hak dan kewajiban, termasuk kewajiban kembali dan berkontribusi di Tanah Air.
Ke depan, LPDP menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan terhadap penerima beasiswa, baik yang masih menempuh studi maupun yang telah lulus.
Penguatan pengawasan dilakukan untuk memastikan dana publik yang dikelola memberikan manfaat optimal dan tepat sasaran. Penelusuran terhadap ratusan alumni ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menegakkan aturan.
Di sisi lain, LPDP tetap membuka ruang klarifikasi bagi penerima yang memiliki alasan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan tidak kembalinya 44 awardee ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Dengan proses pemeriksaan yang transparan dan profesional, diharapkan kredibilitas program beasiswa LPDP tetap terjaga serta terus melahirkan generasi yang berkontribusi bagi Indonesia.