SERAYUNEWS-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap serahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri kepada 445 orang narapidana pada peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025. Kali ini, lima orang di antaranya langsung bisa hirup udara bebas.
Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan mengatakan bahwa Pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan semangat yang baru.
“Harapannya dengan adanya pemberian Remisi ataupun potongan masa pidana bisa menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berusaha menjalani proses pembinaan dengan baik,” ujar Efendi, Jumat (28/3/2025).
Peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Nyepi merupakan hal yang sangat dinantikan oleh banyak orang tak terkecuali narapidana. Yang mana merupakan momen mereka mendapatkan penghargaan atas keberhasilan berperilaku baik selama menjalani pidana di dalam Lapas berupa potongan masa pidana.
“Pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri Tahun 2025 yang menjadi simbol kesempatan kedua bagi narapidana untuk berubah,” ucap Efendi.
Dengan adanya remisi, diharapkan dapat mempercepat reintegrasi sosial bagi narapidana, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Bagi lima orang narapidana Lapas Cilacap yang langsung bebas. Ini merupakan momentum penting bagi mereka untuk memulai kehidupan baru. Semoga dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidana, serta bisa berkontribusi positif bagi masyarakat,” ungkapnya.