Setelah adanya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per tanggal 18 Oktober 2021, akhirnya Kabupaten Banyumas berada di PPKM Level 2.
Purwokerto, serayunews.com
Purwokerto, serayunews.com
Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein. Disebutkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, ada keputusan Kabupaten Banyumas telah turun level ke PPKM Level 2.
“Alhamdulillah Banyumas secara resmi sudah Level 2. Mohon masyarakat etap hati-hati dan tetap disiplin patuhi prokes. Jangan euforia, kalau semua disiplin insyallah pertengahan November level 1 dan tahun depan bisa jadi pandemi berganti endemi seperti penyakit biasa,” ujar dia, Selasa (19/10).
Husein juga terus mengingatkan masyarakat, untuk tetap semangat, tetap disiplin agar angka penderita Covid-19 tidak terus merangkak naik. Sehingga, katanya, ekonomi yang ada di Kabupaten Banyumas bisa kembali pulih seperti sediakala dan terciptanya banyak lapangan kerja di Kabupaten Banyumas.
Dengan keputusan PPKM Level 2 tersebut, Banyumas bisa melaksanakan Pemberlajaran Tatap Muka (PPKM) dengan terbatas atau dibagi pembelajaran jarak jauh. Kemudian tetap untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kemudian untuk jam malam tetap diberlakukan untuk pemilik restoran atau rumah makan, kafe atau gedung dan toko. Pada pukul 21.00 WIB, mereka tetap harus tutup, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Namun, untuk restoran atau rumah makan yang memang buka pada malam hari atau mulai pukul 18.00 WIB maksimal dapat dibuka hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk tempat ibadah, boleh melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah, dengan kententuan maksimal 75 persen dari kapastias tempat, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketitat, dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sedangkan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.