Cilacap, Serayunews.com
Namun masalahnya menjadi makin pelik, jika yang terlibat persoalan hukum adalah mereka warga tak mampu.
Selama ini banyak yang menganggap kalau harus menyewa pengacara agar dapat membantunya, harus merogoh kocek mahal.
Tapi tak usah khawatir, karena kini banyak pihak yang menawarkan jasa bantuan hukum tanpa dipungut biaya alias gratis. Bahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, juga mengatur tentang bantuan hukum.
Undang-Undang ini menyebut, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Di antara pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana yang ada di Jalan Gatot Soebroto Cilacap. Salah satu organisasi bantuan hukum yang sudah berdiri sejak 12 Nopember 2008 ini, juga telah mendapatkan akreditasi dari Kemenkumham.
Pendiri LBH Wahana Cilacap, Bambang Sri Wahono menjelaskan, sejak berdiri berbagai pelayanan hukum sudah dilayani pihaknya. Sebut saja Pendampingan Hukum, Konsultasi Hukum, pembuatan dokumen hukum, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami bekerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun non pemerintah untuk konsisten dan komitmen dalam memberikan akses bantuan hukum dan pengetahuan hukum khusususnya kepada masyarakat tak mampu,” tuturnya.
Melalui sinergi bersama, pihaknya bertekad akan terus berkomitmen dengan membuka mata hati untuk bekerja sepenuh hati memberikan pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat tak mampu.
Menurutnya, ini sejalan dengan undang-undang untuk pihaknya mewujudkan hak-hak konstitusi sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses.
Menurutnya, pihaknya mendapat dukungan dari kalangan advokat dan SDM profesional yang semuanya berjuang dari hati untuk masyarakat.
“Semoga teman-teman di LBH Cilacap mendapat berkah dari Allah SWT. Karena menjadi lebih baik bukanlah pilihan, tapi tujuan yang membawa kami untuk terus belajar, berbenah membenahi kualitas dalam memberikan pelayanan hukum,” ujarnya.