Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang
warna merah;
Scan Ijazah Asli, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, Scan ijazah
yang telah ditetapkan penyetaraan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta bermeterai 10.000;
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta bermeterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada Lampiran IV atau pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Mei 2024;
Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Scan Surat Keterangan Sehat Jiwa/Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dikeluarkan setelah pengumuman hingga yang terbaru;
Scan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba minimal 6 (enam) parameter dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dikeluarkan bulan Desember 2023 hingga terbaru.
Jika peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Adapun jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka peserta wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.
Surat ini wajib ditandatangani sendiri oleh peserta dan bermeterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.***