Banjarnegara, Serayunews.com
Plt Bupati Banjarnegara, Syamsudin, mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK. Dia mengatakan, menjadi PPPK merupakan tonggak awal memasuki dunia dan tanggung jawab baru sebagai abdi masyarakat.
Dia berharap para PPPK bisa memahami tugas, serta tanggung jawabnya dengan baik, selalu bekerja dengan penuh dedikasi dan profesional.
Dia juga meminta PPPK untuk menjaga perilaku dan tutur kata, agar tidak terjebak dalam perbuatan yang melanggar etika aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun norma masyarakat.
“Jaga harkat dan martabat ASN,” katanya.
Selain tugas dan kewajiban yang harus ditaati, PPPK juga menerima hak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, lanjutnya. Salah satu hak pokok yang diterima adalah gaji.
Gaji PPPK akan mulai diperhitungkan, sejak ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Jadi walaupun pengangkatan ditetapkan terhitung bulan Februari dan Maret 2022, gaji akan diperhitungkan sejak SPMT ditetapkan, yaitu mulai tanggal 1 Juni 2022.
“Penetapan SPMT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021,” katanya.