Purwokerto, serayunews.com
Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo menjelaskan saat ini di Daop 5 Purwokerto ada sebanyak 201 perlintasan sebidang. Jumlah itu dibagi dalam 107 perlintasan sebidang resmi atau terjaga, 84 tidak terjaga, serta 10 tidak resmi.
“Ini yang 94 tidak terjaga yang sangat potensial terjadi kecelakaan, karena tidak terjaga, makanya kita lakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar dia.
Kemudian, Ia juga menyinggung dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau isyarat lainnya.
“Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” katanya.
Untuk perlintasan yang tidak dijaga, kedepannya PT KAI akan melakukan pembenahan. Namun, untuk pembenahannya sendiri akan dilakukan secara bertahap.
“Memang harus ditingkatkan keamanan keselamatan haru dijaga atau dibikinkan pos atau fly over, idealnya harus dihilangkan, karena juga mahal biayanya jadi dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021 telah terjadi 13 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Perinciannya, korban meninggal sebanyak 7 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan sebanyak 6 orang.