Menerbangkan balon udara, menjadi kebiasaan masyarakat di sejumlah daerah saat merayakan Lebaran. Padahal, balon udara itu sangat membahayakan penerbangan. Mengantisipasi hal tersebut, Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Lanud J.B. Soedirman, mengadakan sosialiasi bahaya menerbangkan balon udara di sejumlah desa di Purbalingga.
Purbalingga, serayunews.com
Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Lanud J.B. Soedirman perlu menyampaikan sosialisasi larangan penerbangan balon udara di Purbalingga. Pasalnya, saat ini Kota Perwira ini telah memiliki lapangan penerbangan komersial. Sehingga masyarakat pada umumnya, perlu mengetahui hal-hal yang membahayakan penerbangan.
“Selain membahayakan aspek keselamatan penerbangan, hal ini juga dapat berujung sanksi dari organisasi penerbangan internasional (ICAO) terhadap Indonesia,” ujar Babinpotdirga Serma Aminudin.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penerbangan balon udara yang tidak sesuai ketentuan bahkan bisa masuk ranah pidana.
“Selain bahaya untuk penerbangan, bahaya juga untuk aliran listrik tegangan tinggi atau sutet,” katanya.
Sosialisasi telah dilakukan oleh Dispotdirga di beberapa wilayah. Selain di Desa Tidu, dilakukan juga di Kelurahan Kembaran Kulon dan Kelurahan Purbalingga Lor dengan menyambangi Kepala Kelurahan setempat.
Peltu Sumarto, anggota Babinpotdirga berharap, di wilayah yang antusias dalam menyambut Lebaran dengan balon udara supaya menerima dengan baik dan mengerti akan bahaya menerbangkan balon udara bagi penerbangan.