Cilacap, Serayunews.com-Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Cilacap terus bertambah. Guna mencegah terjadinya penularan virus ini secara masif, Pemerintah Kabupaten Cilacap membentuk Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid-19.
Tim ini akan melakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit. Dengan tidak memakai masker, maupun adanya kerumunan massa.
“Apabila masyarakat menemukan ada keramaian atau kerumunan massa dalam jumlah banyak, dan bisa menimbulkan kluster baru, dapat melaporkan ke nonmor yang sudah ditentukan dan tim akan bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan pembubaran secara represif dan humanis,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung WIjaya.
Tim Penindakan ini merupakan gabungan dari TNI, Polri dan juga Pemkab Cilacap seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan jika penindakan ini dilakukan, agar bisa menekan angka penularan Covid-19 dimasyarakat. Serta agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Adanya penindakan ini agar penularan Covid-19 tidak sampai meluas, kita harus bertindak cepat. Kalau ada kerumunan, hajatan yang akan menimbulkan klaster baru laporkan. Cilacap harus aman, harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.