
SERAYUNEWS- Nama Adies Kadir menjadi sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkannya sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.
Penetapan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai latar belakang politik Adies Kadir, yang diketahui merupakan kader senior Partai Golkar.
DPR RI memilih Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat, hakim konstitusi yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR, khususnya melalui pembahasan di Komisi III DPR RI.
Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya mengenai siapa Adies Kadir? dari partai apa? yang menjadi Hakim MK pengganti Arief Hidayat:
Persetujuan Fraksi Partai Golkar terhadap pencalonan Adies Kadir disampaikan dalam rapat penetapan Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan pernyataan dukungan secara terbuka dalam forum resmi tersebut.
“Maka kami dari Fraksi Partai Golkar sangat, sangat, sangat menyetujuinya,” ujar Soedeson Tandra dalam rapat penetapan.
Selain menyatakan persetujuan, Fraksi Golkar juga menyampaikan doa dan harapan agar Adies Kadir mampu menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi dengan integritas dan tanggung jawab tinggi.
“Kami mendoakan Bapak Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum agar selamat bertugas, dilindungi Tuhan Yang Maha Esa, serta selalu sehat dan sejahtera,” lanjut Soedeson.
Sebelum dicalonkan sebagai hakim MK, Adies Kadir merupakan kader Partai Golkar yang menempati posisi strategis di parlemen. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Namun, untuk memenuhi prinsip independensi lembaga peradilan konstitusi, Adies Kadir telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI dan kepengurusan Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji, membenarkan pengunduran diri tersebut. “Sudah. Beliau sudah mundur dari kader Golkar,” kata Sarmuji.
Menurut Sarmuji, pengunduran diri itu dilakukan karena Adies Kadir dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dan harus menjaga netralitas politik.
Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR RI kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri anggota dewan lintas fraksi.
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait pergantian calon hakim MK dari unsur DPR.
Keputusan ini sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah disetujui DPR pada Agustus 2025 sebagai calon hakim MK.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara serempak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK, meskipun yang bersangkutan memiliki latar belakang politik dan pernah terlibat langsung dalam pembahasan undang-undang.
Menurut Habiburokhman, seluruh produk legislasi DPR bersifat publik dan tidak dibuat untuk kepentingan pribadi.
“Ketika aktif menjadi hakim konstitusi, Adies tidak memiliki konflik kepentingan saat memeriksa uji materi undang-undang yang disahkan DPR. Ini hal yang wajar dan berlaku juga bagi mantan anggota DPR lainnya,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga memastikan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI sebelum rapat paripurna memberikan persetujuan. “Sudah, tentunya sudah. Dari DPR,” kata Habiburokhman.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti waktu pengunduran diri Adies Kadir, namun memastikan dilakukan sebelum pengesahan di paripurna.
“Komisi III Adalah Rumah Ketiga Saya”
Dalam rapat dengar pendapat, Adies Kadir menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan Komisi III karena sejak pertama kali terpilih sebagai anggota DPR pada 2014, dirinya selalu bertugas di komisi tersebut.
“Komisi III sudah seperti rumah ketiga bagi saya. Tidak ada saling sikut, susah dan senang ditanggung bersama,” ujar Adies.
Ia berjanji akan menjaga amanah yang diberikan DPR dan memastikan konstitusi tetap berjalan sesuai porsinya.
Pergantian calon hakim MK ini menuai beragam respons dari publik dan kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, menilai Mahkamah Konstitusi rawan mengalami pelemahan independensi.
Menurutnya, perubahan calon hakim MK yang telah disetujui sebelumnya menimbulkan tanda tanya besar. “MK adalah sasaran empuk dirusak independensinya. Ini berpotensi mengakhiri independensi MK demi menguatkan konservatif otoritarianisme,” ujarnya.
Setelah ditetapkan DPR, Adies Kadir akan menjalani proses pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan oleh Presiden RI. Dengan demikian, ia resmi akan menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat.