Purbalingga, serayunews.com
Mantan Sekdin Dinporapar Kabupaten Purbalingga, membenarkan informasi tersebut. Dia telah mengundurkan diri dari jabatan Sekdin pada bulan Maret lalu. Pengajuan pengunduran diri, telah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda) dan bupati Purbalingga.
“Ya benar, saya mengundurkan diri dari Sekdin Dinporapar,” katanya, Rabu (06/04/2022) siang.
Dia menjelaskan, pengunduran dirinya tidak mungkin tanpa alasan. Satu di antara hal yang mendasari dirinya mundur yakni latar belakang pendidikan yang dirasanya tidak pas menempati jabatan struktural di Dinporapar.
Dia menjelaskan, pengalaman kerja dia dari guru di sekolah. Selanjutnya naik kepala sekolah, pengawas korwil. Semuanya di bidang pendidikan, ketika bekerja di luar bidang maka dirasa kurang tepat.
“Kembali ke jabatan semula pengawas TK, SD,” ujarnya.
Lebih lanjut Agustinus menyampaikan, perkembangan teknologi menjadikan banyak bidang menerapkan sistem kerja berbasis elektronik. Hal itu menjadi kendala bagi orang seusianya.
“Era yang menuntut semua berbasis aplikasi bagi saya itu juga jadi kendala, lagian jabatan itu (Sekdin, red) tidak sesuai pendidikan saya, jadi mending saya pilih yang linier dengan background pendidikan,” katanya.
Sementara itu, disisi lain, posisi pengawas, khususnya di Purbalingga sangat minim. Maka dia memutuskan untuk kembali ke pengawas, untuk menambah kuota pengawas di Purbalingga.
“Jadi saya lebih layak dan lebih bermanfaat di dunia pendidikan atau pengawas TK maupun SD,” ujarnya.
Fenomena seperti itu, lanjut Agustinus, merupakan hal yang wajar. Dalam Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN), khususnya nomor 21 tahun 2010 dan Permen nomor 14 tahun 2016. Dimana jabatan fungsional pengawas yang mempunyai pemberhentian sementara dan aturan untuk kembali ke pengawas.
“Semua sesuai prosedur, tentu seizin sekda dan bupati juga. Itu berarti per 24 maret 2022 sudah dapat acc,” kata dia.