Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan mengatakan angka tersebut merupakan debitur terdampak Covid-19 dari total sebanyak 152.010 debitur terdampak di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, dan Banjarnegara. Dengan jumlah mencapai Rp 9,325 triliun.
“Restrukturisasi kredit ini merupakan satu kebijakan dalam program pemulihan ekonomi nasional dalam POJK nomor 11 untuk perbankan dan POJK nomor 14 untuk pembiayaan,” kata dia.
Sumarlan mengatakan, data debitur terdampak di empat kabupaten wilayah kerja OJK Purwokerto tersebut di antaranya Kabupaten Banyumas ada sebanyak 60.062 debitur terdampak. Dengan jumlah Rp 3,436 triliun. Dan sudah terstrukturisasi sebanyak 56.398 debitur dengan jumlah Rp 3,252 triliun.
“Persentase restrukturisasi terhadap debitur terdampak di Kabupaten Banyumas sebanyak 94,67 persen. Di bulan ini ada peningkatan dari periode sebelumnya per 25 September 2020 sebanyak 0,65 persen,” kata dia.
Sementara di Kabupaten Purbalingga debitur terdampak yang telah direstrukturisasi sebanyak 93,29 persen atau sebanyak 25.567 debitur dari 29.917 debitur terdampak.
Di Kabupaten Banjarnegara debitur terestrukturisasi ada sebanyak 24.487 dari 25.388 debitur terdampak atau sebanyak 100,16 persen. Untuk Kabupaten Cilacap dari 36.642 debitur terdampak ada sebanyak 32.700 debitur telah terestrukturisasi atau sebanyak 89.49 persen.
“Total di empat kabupaten wilayah kerja OJK Purwokerto untuk debitur yang terestrukturisasi terjadi peningkatan sebesar 1,96 persen atau sebanyak Rp 8,654 miliar dibandingkan periode 25 September 2020,” ujar dia.
Menurutnya kebijakan tersebut bertujuan menahan laju kenaikan kredit macet (NPL) dan mengurangi tekanan permodalan. Sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga.
“Selama pandemi masuk ke Indonesia hingga sekarang, OJK akan terus mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya.