
SERAYUNEWS – Polemik terkait kepengurusan Yayasan Pembudi Darma (Pemda) Cilacap memasuki babak baru. Munculnya akta pendirian baru Nomor 6 tertanggal 31 Juli 2025 dinilai menimbulkan kegaduhan internal dan mengancam keberlangsungan pengelolaan tiga sekolah yang berada di bawah yayasan tersebut.
Ketua Yayasan berdasarkan Akta Nomor 5 Tahun 2012, R. Bambang Sukmono, secara tegas mempertanyakan keabsahan akta baru tersebut. Ia menilai, proses pembuatannya cacat hukum karena penggunaan surat kuasa dari salah satu pembina yang tidak sesuai tujuan awal.
“Kami menganggap itu cacat hukum. Prosedurnya tidak sesuai fakta yang kami peroleh dari pembina. Salah satu pembina itu, Pak Teguh, tidak menghendaki untuk membuat akta yang baru,” ujar Bambang, saat ditemui Jumat (28/11/2025).
Ia mengungkapkan, surat kuasa yang diberikan oleh pembina semata-mata hanya untuk ketidakhadiran dalam rapat. Namun di luar sepengetahuan pemilik kuasa, dokumen tersebut digunakan untuk mengambil keputusan besar terkait perubahan akta yayasan.
“Menurut beliau, surat kuasa itu hanya untuk tidak hadir dalam rapat. Ternyata dimanfaatkan untuk membuat akta baru,” ucapnya.
Merasa dirugikan, pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan surat kuasa tersebut ke kepolisian. Upaya mediasi sebelumnya juga disebut gagal menemukan jalan tengah.
Yayasan Pembudi Darma saat ini menaungi tiga SMP di Cilacap yakni SMP Pemda Adipala, SMP Pemda Kesugihan I, dan SMP Pemda Kesugihan II. Yayasan dikelola oleh tiga tokoh seperti R. Bambang Sukmono, Teguh Joko Purwanto, dan Wiweko Setia Guna.
Pihak pendiri menilai, perubahan akta telah menyingkirkan orang-orang yang selama ini mengabdi untuk sekolah.
“Sudah menyingkirkan beberapa orang yang selama ini sudah mengabdi. Yang berhak itu mereka yang memiliki keterkaitan dengan para pendiri, atau yang telah bekerja dan mengabdi di sekolah,” ungkap Bambang.
Bahkan, permasalahan kepengurusan kini berdampak pada layanan sekolah. Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilaporkan mengalami pemblokiran karena pergantian operator secara sepihak.
“Operator Dapodik itu terkunci, diblokir. Ini berefek ke semuanya. Harus segera dibuka dan dikembalikan ke semula, karena sekarang anak sedang ujian, nanti juga berdampak pada rapor mereka,” ungkapnya.
Ia menyebut situasi ini membuat aktivitas pembelajaran terganggu, bahkan keamanan siswa sempat terdampak akibat kedatangan orang tak dikenal di lingkungan sekolah. “Anak-anak dirugikan. Fokusnya memang di situ. Orang tua juga harus tenang,” tegasnya.
Pendiri yayasan mendorong dilakukannya reorganisasi yang melibatkan seluruh unsur, terutama mereka yang memiliki sejarah perjuangan di sekolah tersebut. Ia berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan berperan aktif menjembatani penyelesaian secara netral dan independen.
“Dalam hal ini pemerintah bisa menjembatani. Kami siap untuk reorganisasi secepatnya, dengan melibatkan putra-putra pendiri dan mereka yang sudah mengabdi,” kata Bambang.
Bagi mereka, menjaga keberlangsungan tiga sekolah terakhir di bawah Yayasan Pemda bukan hanya soal kepengurusan, tetapi melindungi hak pendidikan generasi muda. Terlebih yayasan ini sudah berdiri di era 70-an.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus Yayasan Pemda Cilacap yang baru, sesuai akta nomor 6 tahun 2025.