SERAYUNEWS – Aktifkan kembali KIS PBI caranya cukup mudah. Kartu Indonesia Sehat atau KIS PBI jaminan kesehatan merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat bawah memperoleh jaminan kesehatan. Namun, ternyata program ini sewaktu-waktu dapat nonaktif dengan sendirinya.
Penghapusan atau nonaktifnya kartu KIS PBI jaminan kesehatan merupakan evaluasi dari pemerintah setiap bulannya. Namun, yang bersangkutan juga bisa mengurus kembali apabila masih layak mendapatkan.
Jadi jika kamu atau keluarga kamu mengalami hal tersebut, tidak usah panik. Berikut cara tetap bisa menikmati layanan jaminan kesehatan ini.
Kartu Indonesia Sehat sendiri ternyata memiliki beberapa perbedaan dan macamnya.
Yang pertama, ada KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jadi, dalam layanan KIS PBI ini untuk pembiayaan bulanannya tanggungan pemerintah. KIS PBI ini diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.
Selain itu, ada juga KIS non PBI, yang artinya pembiayaan menjadi tanggungan pemilik kartu itu sendiri.
Jadi, tagihan perbulan akan dia bayarkan secara rutin tanpa adanya bantuan dadi pemerintah.
Mengacu pada peraturan menteri sosial nomer 21 tahun 2019, bahwa perubahan data KIS PBI terjadi setiap bulan.
Penghapusan atau non aktifnya kartu KIS PBI ini bisa karena penambahan data dan yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan tersebut.
– Sudah tidak terdaftar di DTKS dan masuk dalam golongan yang mampu membayar.
– Peserta KIS PBI yang sudah berubah menjadi pekerja penerima upah.
– Terdaftar lebih dari satu kali.
– Meninggal dunia.
Namun, untuk masyarakat yang merasa KIS PBI-nya dihapuskan padahal masih dalam katagori berhak menerima, dapat mengajukan permintaan aktivasi kembali.
Caranya, dengan mendatangi dinas sosial di mana tempat tinggal yang bersangkutan berada.
1. Bawa identitas diri KTP, KK serta KIS.
2. Bagi yang sudah dinonaktifkan selama lebih dari 6 bulan dan tidak ada datanya di DTKS, maka wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu.
3. Setelah itu pihak dinas sosial bisa mengaktifkan kembali KIS PBI dengan membuat surat keterangan ke cabang BPJS setempat.
4. Kartu KIS PBI sudah bisa digunakan kembali.
Demikian informasi terkait cara mengaktifkan kembali KIS PBI jaminan kesehatan yang nonaktif. Semoga membantu.***(Umi Uswatun Hasanah)