
SERAYUNEWS- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengakui bahwa sistem registrasi SIM card yang berjalan sejak 2017 tidak mampu menahan laju penipuan online yang semakin marak.
Saat itu, pemerintah mewajibkan pengguna seluler melakukan registrasi ulang ke 4444 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setiap operator menyediakan kanal registrasi untuk memudahkan pelanggan. Nomor yang tidak mendaftar ulang akan diblokir. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan digital, celah penyalahgunaan data makin besar.
Banyak NIK dan KK dipakai tanpa izin untuk berbagai aksi kriminal seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, hingga penipuan daring.
Komdigi menegaskan bahwa celah tersebut menjadi alasan utama perlunya pembaruan sistem registrasi nasional.
Untuk menutup celah penyalahgunaan identitas, Komdigi kini menyiapkan aturan baru yang mewajibkan registrasi SIM card memakai biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Regulasi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang tengah dikonsultasikan ke publik.
Komdigi menyebut teknologi biometrik diperlukan untuk memastikan akurasi data pelanggan serta memperkuat keamanan digital nasional.
Dengan metode ini, setiap pembelian atau aktivasi SIM card baru akan disertai pemindaian wajah yang langsung dicocokkan dengan data Dukcapil.
Jika data cocok, nomor dapat langsung digunakan. Jika tidak sesuai, aktivasi otomatis ditolak.
Aturan biometrik tidak berlaku tiba-tiba. Komdigi menyiapkan masa transisi selama satu tahun sejak RPM diundangkan. Selama periode tersebut:
⦁ Registrasi masih bisa memakai NIK dan KK.
⦁ Penggunaan biometrik wajah bersifat opsional.
⦁ Setelah masa transisi, registrasi wajib menggunakan NIK + face recognition.
Kewajiban biometrik hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan daftar ulang, kecuali jika ingin melakukan verifikasi ulang secara sukarela.
RPM Registrasi Pelanggan memuat aturan baru terkait pelanggan usia di bawah 17 tahun. Mereka yang belum memiliki KTP elektronik wajib melakukan registrasi menggunakan:
⦁ NIK pribadi,
⦁ NIK kepala keluarga,
⦁ Biometrik wajah kepala keluarga.
Pengguna eSIM juga diwajibkan melakukan registrasi menggunakan nomor MSISDN, NIK, dan biometrik wajah.
Tiga operator besar, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata telah melakukan uji coba teknologi face recognition. Mereka menyatakan siap bila kebijakan biometrik diterapkan secara nasional.
Komdigi berharap kehadiran teknologi ini dapat menekan penyalahgunaan NIK, pemalsuan identitas, serta penipuan berbasis nomor ponsel yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.
Kementerian memberi kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait RPM Registrasi Pelanggan hingga 26 November 2025.
Komdigi menilai partisipasi publik diperlukan agar aturan biometrik dapat berjalan aman, efektif, dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna.