
SERAYUNEWS– Sebanyak 161 pegawai Tenaga Kesehatan di Kabupaten Cilacap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022. SK diserahkan langsung oleh Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar di Pendapa Wijaya Kusuma Cilacap, Kamis (25/5/2023).
“Harus menjaga integritas. PPPK ini adalah suatu aturan baru yang diberikan Pemerintah, untuk tenaga kesehatan khususnya, agar mencukupi. Kemudian mereka memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan PNS, tetapi mungkin mereka adalah tenaga honorer yang telah mengabdi lama dan ini adalah salah satu penghargaan Pemerintah yaitu afirmasi,” ujar Pj Bupati usai pengangkatan sumpah janji.

Yunita menjelaskan, formasi yang dibutuhkan dalam Seleksi Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2022 sebanyak 202 formasi. Dalam seleksinya, Pemkab Cilacap juga tidak memungut biaya apapun dalam setiap prosesnya, sehingga diharapkan hasil dari seleksi ini pemerintah mendapatkan sumber daya manusia yang profesional.
“Tetap ada seleksi dengan sistem CAT jadi passing grade tetap ada, walaupun formasinya banyak. Jadi tetap ada kompetisi, sehingga dengan adanya standarisasi ini dapat menjaga kualitas SDM. Sehingga meskipun sudah mengabdi tetapi tetap ada passing grade yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Yunita juga menjelaskan bahwa PPPK akan dievaluasi setiap lima tahun sekali dan bisa diperpanjang masa kontraknya. Ia juga berpesan agar selalu menjaga dan mengutamakan integritas sebagai cerminan dari ASN Pemkab Cilacap.
“Yang berbeda dengan PNS bahwa PPPK ditempatkan di satu tempat itu mereka dikontrak untuk tetap berada di situ. Jadi misal ingin mutasi itu tidak bisa. Kemudian juga tidak mendapatkan pensiun dan tidak bisa naik pangkat,” jelasnya.
Selain pengangkatan 161 PPPK, ada 2 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Taruni lulusan PTDI–STTD dari Program Pola Pembibitan Pemkab Cilacap dan Kementerian Perhubungan juga menerima SK Pengangkatan.