SERAYUNEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemungkinan bakal memanggil KPU Banyumas. Pasalnya, ada temuan pelanggaran kode etik oleh jajaran KPU Banyumas.
Bawaslu Banyumas, telah memproses temuan pelanggaran tersebut. Hasil pemeriksaan Bawaslu, terbukti bersalah dan sudah melayangkan rekomendasi ke KPU.
“Ada anggota PPK di Kecamatan Wangon yang dengan sengaja menghadiri acara deklarasi untuk Paslon Gubernur. Acaranya deklarasi Komunitas Peci Ireng,” kata komisioner Bawaslu Banyumas kordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yon Daryono, Jumat (1/11/2024).
Rekomendasi Bawaslu kepada KPU atas temuan pelanggaran kode etik tersebut, memberhentikan anggota PPK yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini KPU masih membiarkan anggota PPK tersebut aktif.
“Temuan pelanggaran kode etik anggota badan Ad hoc anggota PPK Wangon, status terbukti. Rekomendasi Bawaslu terlapor diberhentikan tetap. KPU belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan alasan, KPU akan melaksanakan penelusuran,” kata dia.
Sebelumnya, ada juga catatan untuk KPU Banyumas terkait temuan pelanggaran adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan anggota Parpol.
Sayangnya meski hal itu telah terbukti, KPU masih melakukan pembiaran. Padahal, dalam persyaratan telah jelas, bahwa pengurus, atau anggota parpol tidak bisa mendaftarkan diri.
Meski telah terungkap persoalannya, sampai saat ini anggota PPS Sokaraja Lor yang bersangkutan masih aktif sebagai PPS.
“Temuan pelanggaran administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus partai politik sebagai PPS Sokaraja Lor,” kata Yon Daryono, Rabu (30/10/2024) lalu.
Bawaslu yang mendapatkan informasi dan laporan perihal itu, kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Pemeriksaan meminta keterangan dari anggota PPS itu dan juga pengurus partai politik yang bersangkutan. Terbukti bahwa anggota PPS tersebut, masih menjadi anggota parpol.
“Statusnya terbukti dan rekomendasi Bawaslu agar dapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan terlapor masih bertugas sebagai PPS,” kata dia.