Antisipasi Corona, Layanan KPP Pratama Cilacap diTutup Sementara

Cilacap, Serayunews.com – Direktorat Jendral Pajak (DPJ) menutup sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan baik di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pada rilis yang diterima serayunews. com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengumumkan bahwa “pelayanan ditutup sementara mulai diberlakukan tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020 guna mencegah persebaran virus corona (Covid-19)”.

” Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) dengan mandiri dengan panduan pada laman resmi kami di www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat” kata dia.

Peniadaan layanan perpajakan untuk sementara tidak berlaku pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan batasan tertentu. Meskipun layanan perpajakan ditiadakan, masyarakat tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Berhubung dengan adanya kondisi yang memberlakukan lockdown, DJP memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

“Wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” tambahnya.

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

“Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing,” Ungkap Dirjen Pajak

Berita Terkait

Berita Terkini