SERAYUNEWS- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan anggaran.
“Kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak mengalami pemotongan atau pengurangan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
Selain beasiswa KIP, Sri Mulyani juga memastikan bahwa berbagai program beasiswa lainnya tetap berjalan sesuai rencana. Beasiswa tersebut antara lain di bawah ini.
1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP): 40.030 penerima beasiswa.
2. Beasiswa Kemendikbudristek: Termasuk Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
3. Beasiswa Indonesia Bangkit: Program di bawah Kementerian Agama.
“Seluruh beasiswa ini tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” ujar Menkeu.
Menkeu menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2025, jumlah penerima beasiswa KIP mencapai 1.040.192 mahasiswa.
Untuk mendukung program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14,69 triliun.
“Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa penerima beasiswa KIP dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa kendala,” tegasnya.
Menkeu juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran pada kementerian dan lembaga negara, termasuk dalam sektor pendidikan tinggi.
Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi ini hanya berlaku untuk pengeluaran tertentu, seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial lainnya.
“Langkah ini tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT),” jelasnya.
Pemerintah akan memastikan bahwa anggaran operasional perguruan tinggi tidak terdampak, sehingga tetap dapat menjalankan tugas dalam pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
1. KIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
– Memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan.
– Meluncur pada tahun 2014 dan telah terdistribusikan secara bertahap sejak 2015.
2. KIP Kuliah
– Bagi lulusan SMA/sederajat dengan potensi akademik tinggi tapi memiliki keterbatasan ekonomi.
– Pengelola adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
– Bertujuan untuk memastikan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi yang kurang mampu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen dalam mendukung pendidikan dan memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang terhambat dalam menyelesaikan studi akibat keterbatasan ekonomi.***