
SERAYUNEWS – Dalam beberapa waktu terakhir, nama Whip Pink ramai diperbincangkan warganet Indonesia. Produk yang sejatinya dikenal sebagai alat pendukung dunia kuliner ini mendadak menjadi sorotan bukan karena inovasi masakan, melainkan karena kekhawatiran akan potensi penyalahgunaannya.
Diskusi publik berkembang seiring munculnya dugaan bahwa Whip Pink, yang mengandung gas nitrous oxide (N₂O), disalahgunakan untuk tujuan non-kuliner.
Whip Pink sendiri dipasarkan sebagai tabung gas food grade yang digunakan untuk membuat whipped cream, minuman berbuih, hingga berbagai teknik gastronomi modern.
Namun, meningkatnya pembahasan mengenai praktik inhalasi gas N₂O atau yang dikenal dengan istilah whippets membuat produk ini ikut terseret dalam polemik yang lebih luas terkait kesehatan dan keselamatan publik.
Whip Pink merupakan salah satu merek tabung gas berisi nitrous oxide yang diproduksi untuk keperluan makanan dan minuman.
Gas N₂O telah lama digunakan di dapur profesional maupun rumahan sebagai gas pendorong dalam whipped cream dispenser. Secara fisik, nitrous oxide adalah gas tidak berwarna, tidak mudah terbakar, dan memiliki aroma sedikit manis.
Dalam konteks pangan, nitrous oxide dikategorikan sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan selama digunakan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Penggunaan food grade nitrous oxide bertujuan menciptakan tekstur lembut, stabil, dan berbusa tanpa mengubah cita rasa makanan.
Dalam praktik kuliner, nitrous oxide memiliki keunggulan karena mudah larut dalam lemak. Ketika dimasukkan ke dalam krim kental berlemak tinggi di bawah tekanan, gas ini menyatu dengan krim.
Saat krim dikeluarkan, tekanan yang menurun membuat gas membentuk gelembung mikro, sehingga menghasilkan whipped cream yang ringan dan halus.
Keunggulan lain dari N₂O adalah sifatnya yang tidak bereaksi dengan air maupun lemak, sehingga tidak menimbulkan rasa asam.
Hal ini membuatnya lebih ideal dibandingkan gas lain seperti karbon dioksida. Berkat karakteristik tersebut, nitrous oxide banyak digunakan dalam teknik gastronomi molekuler, pembuatan espuma, hingga minuman berbuih di kafe modern.
Masalah muncul ketika nitrous oxide tidak lagi digunakan untuk memasak, melainkan dihirup secara langsung. Praktik ini dikenal dengan istilah whippets.
Dalam penyalahgunaannya, gas N₂O dihirup melalui balon yang diisi gas atau dengan alat khusus dari tabungnya. Efek yang dicari adalah sensasi euforia singkat, rasa ringan, dan relaksasi.
Efek tersebut muncul cepat, biasanya dalam hitungan detik, namun hanya bertahan beberapa menit. Karena durasinya singkat, pengguna cenderung menghirup gas berulang kali dalam waktu singkat, yang justru meningkatkan risiko kesehatan secara signifikan.
Nitrous oxide tergolong legal untuk diproduksi dan diperjualbelikan karena memiliki banyak kegunaan sah, mulai dari kuliner, medis sebagai anestesi ringan, hingga industri otomotif.
Namun, penggunaannya sebagai zat rekreasional atau untuk tujuan memabukkan jelas tidak dibenarkan.
Perbedaan antara legalitas penjualan dan larangan penyalahgunaan sering kali tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Kondisi inilah yang membuat edukasi publik menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai keamanan nitrous oxide.
Dalam jangka pendek, penyalahgunaan nitrous oxide dapat menimbulkan berbagai efek seperti pusing, lemas, kesemutan, gangguan keseimbangan, bicara pelo, mual, hingga pingsan akibat kekurangan oksigen.
Risiko jatuh dan cedera fisik juga meningkat karena penurunan kesadaran dan koordinasi tubuh.
Efek yang lebih serius dapat terjadi jika gas dihirup dalam jumlah besar atau di ruang tertutup, termasuk gangguan irama jantung, penurunan tekanan darah, kejang, bahkan kematian mendadak.
Di Indonesia, nitrous oxide hingga Januari 2026 belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika.
Berdasarkan regulasi BPOM, N₂O diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan dengan fungsi propelan, khususnya untuk produk berbasis krim dan susu.
Namun, penggunaan di luar peruntukan pangan dapat dianggap melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Demikian informasi tentang bahaya Whip Pink untuk kesehatan.***