SERAYUNEWS- Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
Apakah benar gaji PNS naik 16 persen? Cek faktanya di sini.
Perlu diketahui bahwa proses penetapan kenaikan gaji PNS memerlukan serangkaian prosedur administratif yang melibatkan berbagai pihak.
Salah satunya adalah pengajuan dan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apabila Kemenkeu telah menyetujui, barulah kebijakan tersebut dapat diresmikan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen untuk tahun 2025.
Beliau menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas dan belum melalui proses koordinasi antar kementerian terkait.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Vino Dita Tama, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan teknis terkait penyesuaian atau peningkatan gaji ASN untuk tahun 2025.
Beliau menambahkan bahwa dalam situasi saat ini yang menuntut efisiensi anggaran, wacana kenaikan gaji belum menjadi prioritas utama.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, di mana pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Berikut ini adalah gambaran umum besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat, khususnya para ASN, diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu merujuk pada pengumuman resmi dari pemerintah.
Jika nantinya ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS, BKN dan Kemenkeu pasti akan menyampaikannya melalui kanal resmi mereka.
Dengan demikian, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait hal ini.***