Purbalingga, serayunews.com
Kepala Dinpendukcapil M Faturrahmman menyampaikan, foto pada KTP Elektronik bisa diganti. Tentunya jika memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Selain itu, penggantian foto juga tetap dilakukan di kantor Dinpendukcapil. Artinya tidak bisa membawa file foto sendiri.
“Bisa saja diganti, tapi ada syaratnya, dan tidak asal-asalan,” kata dia, Rabu (09/06/2021).
Faturrahman menjelaskan, beberapa syarat untuk mengganti foto pada KTP Elektronik, diantaranya jika sebelumnya belum memakai hijab, sekarang memakai. Selain itu, bisa saja diganti jika KTP Elektronik rusak.
“Kalau dulu belum berhijab, sekarang berhijab, atau sebaliknya. Atau KTP rusak, pas ganti sekalian ganti foto, atau foto sudah tidak terbaca atau buram,” kata dia.
Dia menambahkan, selain penggantian foto, bisa juga dilakukan penggantian tanda tangan. Prosesnya juga sama dengan penggantian foto. “Datang ke kantor Dinpendukcapil, bawa KTP Elektronik yang lama, daftarkan ke petugas. Tidak perlu lagi pengantar RT dan RW,” kata dia.