SERAYUNEWS – Apakah tanggal Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober libur? Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober, masyarakat kerap mempertanyakan status tanggal tersebut.
Pertanyaan yang hampir selalu muncul setiap tahun adalah apakah tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tetap menjadi hari aktif untuk bekerja dan sekolah.
Tahun 2025 pun tidak berbeda. Meski peringatan Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna sejarah yang sangat penting, pemerintah menegaskan bahwa tanggal tersebut bukanlah hari libur nasional.
Aturan ini sudah berlangsung sejak lama dan kembali ditegaskan dalam ketentuan resmi pemerintah yang berlaku hingga saat ini.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari bersejarah untuk mengenang keteguhan ideologi negara setelah peristiwa G30S/PKI. Namun, keputusan tersebut tidak menetapkannya sebagai hari libur nasional.
Dengan demikian, setiap tahun pada 1 Oktober, seluruh aktivitas masyarakat tetap berjalan normal. Pegawai kantor, baik di instansi pemerintah maupun swasta, tetap bekerja seperti biasa. Begitu pula para siswa dan mahasiswa tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar sesuai jadwal.
Ketentuan ini juga konsisten dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan SKB terbaru untuk tahun 2025, tanggal 1 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur maupun cuti bersama.
Meski bukan hari libur, Hari Kesaktian Pancasila tetap diperingati di berbagai instansi, sekolah, dan lembaga pemerintahan.
Biasanya, peringatan dilakukan melalui upacara bendera, pembacaan ikrar, atau kegiatan reflektif untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Kakorlantas, sekolah, hingga berbagai organisasi masyarakat sering menjadikan momen ini sebagai sarana edukasi, terutama bagi generasi muda, agar tidak melupakan sejarah. Dengan begitu, makna Hari Kesaktian Pancasila tetap terjaga meskipun bukan bagian dari tanggal merah di kalender nasional.
Posisi 1 Oktober 2025 dalam Kalender
Jika menilik kalender, 1 Oktober 2025 jatuh pada hari Rabu. Artinya, tanggal tersebut berada di tengah pekan sehingga menjadi hari kerja atau hari sekolah aktif. Masyarakat pun tetap menjalankan rutinitas seperti biasa.
Namun, tidak menutup kemungkinan di beberapa sekolah dan kantor tetap digelar acara khusus sebagai bentuk penghormatan. Misalnya, pelaksanaan upacara bendera yang dilakukan lebih sederhana dibandingkan upacara pada 17 Agustus, tetapi tetap khidmat dan sarat makna.
Libur di Bulan Oktober 2025
Walaupun 1 Oktober bukan hari libur, masyarakat tetap bisa menikmati waktu istirahat di bulan Oktober. Berdasarkan kalender 2025, libur reguler hanya jatuh pada hari Minggu, yaitu tanggal 5, 12, 19, dan 26 Oktober.
Dengan demikian, waktu libur di bulan Oktober memang lebih terbatas dibandingkan bulan-bulan lain yang biasanya memiliki tambahan cuti bersama atau hari libur nasional tertentu.
Hal ini membuat peringatan Hari Kesaktian Pancasila semakin menegaskan bahwa momen penting tidak selalu harus diikuti dengan penetapan hari libur.
Demikianlah informasi tentang apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober libur atau tidak.***