Cilacap, serayunews.com
Penetapan APBD Cilacap Tahun Anggaran 2023 dengan penandatanganan Persetujuan bersama dan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (25/11/2022) di Ruang Rapat Paripurna lantai satu DPRD Kabupaten Cilacap.
Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in memimpin rapat tersebut. Hadir dalam rapat itu Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Purwati. Hadir juga Kepala OPD, Anggota DPRD dan peserta yang mengikuti secara virtual.
Pimpinan Rapat Saiful Miusta’in menyampaikan beberapa catatan terkait agenda rapat serta aturan dalam rapat Paripurna DPRD. “Badan Anggaran DPRD telah menyampaikan laporan pembahasan mengenai Raperda Kabupaten Cilacap tentang APBD Kabupaten Cilacap TA. 2023 tertanggal 23 November 2022,” ujar Saiful.
Sementara itu, Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar dalam sambutannya menyampikan APBN Tahun Anggaran 2023 terkait Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum. Selain itu untuk upaya-upaya mengurangi tambahan jumlah defisit RAPBD.
“Secara umum postur APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 setelah adanya penyesuaian TKDD adalah pendapatan daerah dianggarkan sebesar 3,45 triliun rupiah. Perinciannya terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar 757,74 miliar rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 2,67 triliun rupiah, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 23,62 miliar rupiah,” ujarnya.
Sedangkan belanja dan pengeluaran pembiayaan, lanjut Yunita, sebesar 3,6 triliun rupiah. Sehingga terdapat defisit sebesar 147,13 miliar rupiah, yang rencananya akan ditutup dari perkiraan SiLPA APBD Tahun Anggaran 2022.
Menurutnya, hal itu mendasari Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut mengamanatkan bahwa mulai Tahun 2023 Dana Alokasi Umum (DAU) yang pemerintah daerah terima, di dalamnya terdapat DAU Specific Grant yang penggunaannya untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum.
Selain kebijakan DAU Specific Grant, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan informasi resmi melalui portal Kementerian Keuangan terkait TKDD Tahun Anggaran 2023, mengalami penurunan sebesar 137,59 miliar rupiah apabila dibandingkan dengan target DBH pada RAPBD Tahun Anggaran 2023, yang telah disampaikan ke DPRD pada tanggal 9 September 2022.
“Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut mengakibatkan adanya penambahan defisit sebesar 224,8 miliar rupiah dari rencana defisit RAPBD sebesar 134,84 miliar rupiah,” ujarnya.
Sedangkan untuk upaya-upaya mengurangi tambahan jumlah defisit tersebut, Pemkab Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap melalui Badan Anggaran melakukan langkah-langkah. Langkah itu antara lain, melakukan pencermatan kembali terhadap rencana target-target pendapatan, khususnya terhadap target penerimaan DBH dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian melakukan rasionalisasi belanja OPD, rasionalisasi belanja gaji, serta rasionalisasi belanja infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kemudian, melakukan realokasi belanja pada perangkat daerah untuk Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum.