Setelah menurunnya angka penderita Covid-19 di Indonesia, akhirnya pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan jasa transporasi Kereta Api (KA). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
Purwokerto, serayunews.com
Hal tersebut dibenarkan oleh Vice Presiden (VP) Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, dimana menurutnya SE Kementerian Perhubungan tersebut diedarkan mulai tanggal 20 Oktober 2021.
“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya.
Daniel menambahkan, anak usia dibawah 12 tahun yang hendak menaiki KA wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga dengan dibuktikan adanya kartu keluarga (KK).
“Bagi pelanggan usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin. Namun, untuk pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal (dewasa, red) wajib menunjukkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikut vaksin Covid-19,” kata dia.
Sama seperti peraturan sebelumnya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Kami masih menyediakan layanan RT Antigen dan dapat dilakukan di di Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Sidareja dengan tarif Rp 45 ribu,” ujarnya.