SERAYUNEWS- Untuk mengurangi kemacetan di perjalanan saat arus mudik, pemerintah membuat aturan ganjil genap untuk Lebaran 2024.
Selanjutnya, aturan ini pun mulai berlaku sejak 5 April hingga 16 April 2024, khusus periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Jika ada pemudik yang melanggar peraturan lalu lintas, akan mendapat tilang melalui sistem tilang elektronik.
Jadwal pada Arus Mudik
KM 0 – KM 141
– 5 – 7 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
– 8 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
– 9 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
Jadwal pada Arus Balik
KM 414 – KM 0
– 12 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
– 13 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
– 14 – 16 April 2024: Pukul 08.00 – 08.00 WIB
Sebagai informasi, aturan ganjil genap ini berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Semarang-Batang.
Jika ada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap pada arus mudik dan arus balik , akan menghadapi sanksi tilang yang tegas.
Pengendara yang melanggar akan mendapat tiang secara elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan denda sebesar Rp500.000.
Kemudian, penerapan aturan ini harapannya dapat menjaga kelancaran lalu lintas jalur mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Para pengguna jalan juga mestinya lebih mematuhi aturan dan berkontribusi pada keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas selama periode tersebut.
Jika ada pemudik yang melanggar, pihak kepolisian tidak akan memutar balik kendaraan pemudik yang melanggar, kendaraan juga tidak akan dikeluarkan dari jalur tol.
Sementara itu, polisi sudah menyebar banyak kamera elektronik tilang untuk menilang kendaraan yang melanggar.
Dengan adanya ETLE, para pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi penilangani dengan STNK.
Terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini.
1. Kendaraan dengan pelat kuning (umum), TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas.
2. Kendaraan yang memiliki stiker khusus seperti ODOL, multimoda, dan sejenisnya.
Oleh karena itu, harapannya arus lalu lintas dapat terkendali dengan baik demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kemudian, pada tahap pertama perangkat ETLE bakal secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor.
Barang bukti pelanggaran tersebut lalu akan dikirimkan ke back office ETLE.*** ( Putri Silvia Andrini)