
SERAYUNEWS – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya identitas dan jati diri Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aturan terbaru mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Aturan ini diterbitkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berlaku secara nasional bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam, yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dalam menggunakan batik Korpri pada momen-momen tertentu.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala BKN mengatur secara jelas waktu-waktu wajib bagi ASN untuk mengenakan pakaian seragam batik Korpri.
Aturan ini bertujuan menciptakan keseragaman, memperkuat jiwa korsa, serta menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari keluarga besar ASN.
Adapun penggunaan pakaian seragam batik Korpri diwajibkan pada waktu-waktu berikut:
Dengan ketentuan ini, ASN diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait kapan seragam batik Korpri harus dikenakan, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan.
Selain mengatur waktu penggunaan, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 juga menekankan peran penting Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
Para PPK diminta untuk aktif menggerakkan dan mendorong ASN di lingkungannya agar mematuhi ketentuan pemakaian seragam batik Korpri.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa PPK dapat melakukan langkah-langkah internal agar penggunaan batik Korpri berjalan konsisten dan tertib.
Bahkan, PPK diberikan kewenangan untuk menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri di luar ketentuan waktu yang sudah ditetapkan, selama disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.
Kebijakan ini memberi ruang fleksibilitas bagi instansi, tanpa menghilangkan esensi utama dari penggunaan seragam Korpri sebagai simbol persatuan ASN.
Penggunaan batik Korpri bukan sekadar soal berpakaian seragam. Lebih dari itu, batik Korpri merupakan simbol identitas, kebanggaan, dan solidaritas ASN di seluruh Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam penutup Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang menyatakan:
“Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih,”
Pesan tersebut menegaskan bahwa ASN, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga citra dan kekompakan sebagai pelayan publik.
Aturan penggunaan batik Korpri tahun 2026 ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa kecuali, meliputi:
Dengan cakupan yang luas tersebut, aturan ini diharapkan dapat diterapkan secara seragam dan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi Anda yang ingin membaca secara lengkap isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, dokumen resmi dalam format PDF dapat diakses melalui tautan berikut:
Link PDF Resmi:
https://id.scribd.com/document/988533989/SE-Kepala-BKN-Nomor-2-Tahun-2026-Tentang-Penggunaan-Pakaian-Seragam#download&from_embed
Dokumen tersebut dapat menjadi referensi resmi bagi ASN maupun instansi dalam menerapkan kebijakan penggunaan batik Korpri sesuai ketentuan terbaru.***