SERAYUNEWS – Sebentar lagi, para siswa-siswi mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) akan memasuki tahun ajaran baru 2024/2025.
Selain persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru, orang tua/wali murid juga perlu menyiapkan seragam untuk putra-putrinya.
Seperti kita ketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Kalender Pendidikan (Kaldik).
Berdasarkan Kaldik tersebut, kegiatan MPLS dan hari pertama masuk sekolah akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2024.
Untuk itu, simak aturan seragam sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2022 di artikel berikut ini.
Seperti tercantum dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Permendikbudristek No. 50/2022, pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 juga menyebutkan bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan:
Berikutnya, sesuai dengan pasal 3, pakaian seragam sekolah ada dua jenis, pakaian seragam nasional dan pakaian seragam nasional.
Selain pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud di atas, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik atau baju identitas di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 juga menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.
Sementara itu, mengacu pasal 5, model dan warna pakaian seragam nasional sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
b. Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
c. Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Kemudian, pada Pasal 7 tentang model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Adapun Pasal 8 juga mengatur model dan warna pakaian seragam khas sekolah yang sekolah tetapkan dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Kemudian, pasal 9 tentang model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Itulah informasi mengenai aturan seragam sekolah menurut Permendikbudristek No.50/2022. Perhatikan pedoman di atas, agar membeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menyambut tahun ajaran baru.
***