Purbalingga, serayunews.com
“Posko tersebut masing-masing ada di Pasar Segamas, Pasar Bukateja dan Pasar Bobotsari,” kata Kepala Disperindag Purbalingga, Johan Arifin, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Kelangkaan dan Perdagangan Minyak Goreng, di Aula Mapolres Purbalingga, Kamis (17/3/2022).
Dia menyampaikan Rakor tersebut juga diikuti oleh jajaran kepolisian, distributor serta pemilik toko swalayan dan toko modern di Kabupaten Purbalingga. Dalam kesempatan tersebut distributor dan pemilik toko juga berkomitmen untuk tidak menahan stok di gudang.
“Karena jika itu dilakukan mereka sama saja melakukan penimbunan. Ini ada sanksi hukumnya,” tandasnya.
Selanjutnya distributor serta pemilik toko dan pengusaha juga akan melaporkan setiap hari terkait ketersediaan stok serta penjualan minyak goreng di Kabupaten Purbalingga. Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya monitoring dan pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan minyak goreng dipasaran.
“Termasuk akan terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pelaku usaha baik distributor maupun pedagang ritel, toko modern dan pasar tradisional,” lanjutnya.
Kepada masyarakat pihaknya juga meminta untuk tidak panik. Dengan demikian tidak terjadi aksi memborong minyak goreng. Kondisi tersebut rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan berlipat.
“Masyarakat dimohon untuk tetap beli sesuai kebutuhan normal saja , tidak malah melakukan aksi borong dan mengumpulkan minyak goreng,” ujarnya.
Seperti diketahui pemerintah pusat, Selasa (15/3/2022) membuat kebijakan akan memberikan subsidi terhadap harga minyak goreng curah. Dengan demikian harga minyak goreng curah yang semula Rp 11.500/liter akan naik menjadi Rp 14.500/liter. Sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kebijakan itu diambil untuk menghindari terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.