Babak Baru Kasus Video Mesum yang Menjerat Pasangan Sejenis di Banjarnegara

Babak Baru Kasus Video Mesum yang Menjerat Pasangan Sejenis di Banjarnegara

Masih inget dengan video aksi bejat sesama jenis yang viral beberapa waktu lalu? Kini kasus dua remaja pelaku mesum dalam video tersebut memasuki babak baru, berkas perkara keduanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara.


Banjarnegara, Serayunews.com

Penyerahan berkas perkara kasus pembuat dan pelaku video asusila sesama jenis yang dilakukan oleh dua remaja ini, diserahkan Unit PPA Polres Banjarnegara ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Berkas perkara dan dua tersangka yakni JA (24) dan YVD (17) ini diterima langsung oleh Jaksa Nasaruddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi Intelijen, Yasozisokhi Zebua mengatakan, dari pengakuan tersangka, keduanya mengaku berkenalan melalu aplikasi khusus yang berisi pencinta sejenis. Setelah bertemu, kemudian mereka melakukan hubungan sejenis sambil direkam melalui ponsel JA untuk di upload pada medsos mereka.

“Setelah aksi tersebut, keduanya kemudian melakukan aksi yang sama dengan menggunakan seragam sekolah di areal persawahan. Karena YVD tidak membawa seragam, seragam disiapkan oleh JA yang meminjam milik saudaranya,” katanya.

Tak cukup sampai disitu, setelah perlengkapan siap, keduanya membuat video mesum sesama jenis di areal perawahan dan direkam dengan menggunakan ponsel, hasil video kemudian diulpad dan dijual secara online.

“Video cuplikan adegan mesum sejenis ini beredar di media sosial, bahkan video dengan judul ‘Nyulik Berondong Pulang Sekolah Dulu Buat Melampiaskan Kesengean’ ini sempat viral, bahkan tertulis juga dalam video pendek tersebut Fullnya Join Telegram Ya Not For Free.

Dari penawaran melalui media sosial tersebut, JA menjual video mesumnya seharga Rp 150 ribu yang ditransfer melalui rekening miliknya atau juga bisa melalui aplikasi dana. Setelah melakukan transfer, pemesan video kemduian dimasukan dalam grup telegram dan menonton video.

Seperti diketahui, aksi bejat dua remaja di areal persawahan Kecamatan Madiraja ini viral di media sosial, bahkan pelaku sengaja menjual dan membagi konten video pornografi tersebut menjadi beberapa bagian. Tak butuh waktu lama, aksi asusila yang disebarkan melalui media sosial ini juga mendapatkan respon hingga 4.146 pengguna media sosial.

Akibat perbuatannya, JA terancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 serta sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, sementara (YVD / 17 tahun) terancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- sebagaimana diancam dalam Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Terkait

Berita Terkini