Cilacap, serayunews.com
Dengan adanya gaji ke-13 dan THR, Ia meminta para aparatur desa itu untuk meningkatkan kompetensi di bidang masing-masing.
“Saya minta para perangkat desa untuk bisa meningkatkan kompetensi juga. Sebab, pelayanan prima kepada masyarakat hanya akan dapat terlaksana jika kita selalu meningkatkan kualitas dan kompetensi sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya kepada serayunews.com, Senin (15/8/2022).
Ia menjelaskan, rencananya besaran gaji ke-13 dan THR untuk perangkat desa, maksimal sebesar penghasilan tetap setiap bulan. Selain itu, para perangkat desa juga akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan yang pembayarannya oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, itu semua merupakan atas usulan dari para perangkat desa. Pemkab akhirnya mengabulkan usulan tersebut.
“Selain itu, ini merupakan wujud terima kasih dan apresiasi kami. Karena para perangkat desa sudah membantu sukeskan program Bangga Mbangun Desa yang saat ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Terlebih, kata dia, tanpa kerja keras perangkat desa, program Bangga Mbangun Desa tak akan bisa terwujud. Perangkat desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik dengan dukungan pemerintah kecamatan dan OPD terkait.
Sehingga menurutnya, perangkat desa sudah selayaknya mendapatkan sejumlah fasilitas yang mumpuni.