SERYUNEWS – NUPTK atau “Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan” adalah semacam nomor induk bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia.
NUPTK ini sangat penting karena merupakan identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai program dan kegiatan pendidikan guna meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Seorang guru atau tenaga kependidikan, baik yang berstatus PNS/ASN maupun non-PNS/ASN harus memiliki NUPTK yang valid.
Tanpa NUPTK, mereka tidak akan bisa mendapatkan honor atau gaji dari APBN (BOS) maupun APBD.
Sayangnya, proses pengajuan NUPTK sering kali memakan waktu yang cukup lama, biasanya membutuhkan konfirmasi selama kurang lebih tiga minggu.
Dalam konteks sekolah dasar, banyak staff pembantu SD yang menghadapi masalah ketika tidak dapat mendapatkan honor karena kendala NUPTK.
Keterlambatan dalam mendapatkan NUPTK dapat menghambat penerimaan honor, yang pada gilirannya berdampak pada keuangan pribadi staff SD tersebut.
Dalam mengatasi balada staff SD yang tidak bisa mendapatkan honor karena kendala NUPTK, pemerintah perlu memberikan regulasi khusus untuk staff pembantu sekolah dasar (SD) untuk bisa turut mendaftarkan dirinya mendapat NUPTK.
Hal itu karena regulasi pendaftaran NUPTK untuk saat ini masih tertuju untuk lulusan minimal S1/D4.
Dengan demikian, penting bagi pihak terkait untuk memperhatikan keluhan NUPTK dari staff pembantu di sekolah baik dari tingkat SD sampai SMA atau sederajat.*** (Dwiki Bangkit S).