Sugeng Prayitno, warga Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang Banyumas, menggungat mantan Kepala Desa Karanglewas, Sekretaris Desa (Sekdes) atau carik, dan Kepala Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang. Sugeng juga menggugat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas. Pokok persoalannya, Sugeng merasa telah membeli sepetak tanah tahun 2021, tetapi sertipikatnya sudah berganti nama padahal Sugeng belum menerima sertipikat tersebut.
Purwokerto, serayunews.com
Kuasa Hukum Sugeng yakni Djoko Susanto memberi penjelasannya. Mulanya, Sugeng mengajukan sidang perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada 2 November 2021 silam. Sugeng, membeli tanah di Desa Karanglewas, kepada Kaswo yang merupakan mantan kepala Desa Karanglewas seharga Rp76 juta.
“Setelah membeli Sugeng butuh surat-suratnya. Jadi si Kaswo dulu ikut Prona (proyek nasional, red) secara massal melalui desa. Sertipikat itu, belum di tangan desa tetapi sudah ada jual beli dengan klien saya. Kuitansi sudah ada, pernyataan jual beli juga sudah ada,” katanya, Kamis (30/6/2022).
Namun ketika Sugeng mengecek ke desa, ternyata sertipikat tanah tersebut justru beralih nama menjadi milik Rokhim Imam Supriyatin yang merupakan carik setempat.
Sugeng ditunjukkan foto copy sertipikat Nomor 2877 yang dulu atas nama Kaswo. Tanpa sebab yang jelas dicoret berganti nama menjadi Rokhim Imam Supriyatin.
“Ini menimbulkan kecurigaan. Akhirnya klien saya bertanya kepada Kaswo dan Kaswo mengaku tidak menjual tanah ke siapapun kecuali ke Sugeng klien saya,” ujarnya.
Merasa rugi, akhirnya Sugeng melalui pengacaranya menggugat Kuswo, Rokhim, dan Kepala Desa Karanglewas yang saat ini menjabat karena telah dianggap mengubah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari Kaswo menjadi Rokhim.
“Padahal saat kita mengecek ke kantor pertanahan Banyumas, sertipikat nomor 2887 itu masih nama Kaswo belum beralih. Jadi fotocopy yang ditunjukkan Rokhim kepada Sugeng kemungkinan fiktif atau palsu. Tetapi yang memalsukan itu tidak tahu siapa. Kantor pertanahan Banyumas ikut tergugat, karena pihak berwenang mengeluarkan produk sertipikat itu,” katanya.
Sidang Bulan Depan
Sidang perdata tersebut, rencananya bakal berlangsung pada tanggal 5 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Purwokerto. Saat ini, pihaknya baru mengajukan sidang perdata. Namun, jika memang hal tersebut sulit untuk terwujud, ada kemungkinan mereka akan mengarah kepada laporan secara pidana.
“Yang jelas saya yakin sertipikat aslinya dikuasai oleh Rokhim, informasi terakhir diagunkan ke lembaga keuangan bukan bank. Kami dapat informasi, diagunkan di salah satu koperasi di daerah Temanggung oleh Rokhim tanpa sepengetahuan Kaswo,” ujarnya.