SERAYUNEWS– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat, jumlah perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditangani kepolisian, mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menjelaskan, pada tahun 2019 terdapat 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan.
“Dari 849 perkara tersebut 367 diteruskan kepolisian dan 482 kasusnya dihentikan,” ujarnya saat Konferensi Pers Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (28/2/2024).
Pada 2019, lanjut dia, ada 314 perkara yang naik sampai tahap dua. Dibandingkan dengan tahun 2024, menurut Brigjen Djuhandhani, untuk laporan dan temuan hingga 26 Februari 2024 hanya sebanyak 332.
“Dari 332 tersebut, 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian. Dari 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, lalu 37 perkara sudah pada tahap dua, beberapa ada yang telah vonis atau inkracht,” jelasnya.
Pihaknya berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan partai politik yang menjaga situasi pemilu kondusif. “Hasil analisis kami secara kuantitatif, perkara ini menurun karena dukungan masyarakat,” jelasnya.
Di mana, kata dia, pihaknya terus berupaya mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran. Kemudian masyarakat dan peserta pemilu sadar akan hukum. Sehingga pelanggaran menurun. Selain itu, masa kampanye pengerahan massa yang relatif singkat juga memberi dampak atas turunnya pelanggaran.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meregistrasi sebanyak 1.023 dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dugaan pelanggaran itu ada yang berasal dari laporan dan temuan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merinci dugaan pelanggaran 482 berasal dari laporan dan 541 berasal dari temuan. Dari jumlah itu, sebanyak 479 perkara merupakan pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, dan 220 masih dalam proses penanganan pelanggaran.
“Jenis pelanggarannya 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Rahmat Bagja saat konferensi pers Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (28/2/2024).