
SERAYUNEWS-Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cilacap tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hingga awal Desember 2025, baru 40 SPPG yang dinyatakan memenuhi standar dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sisanya masih harus menjalani proses verifikasi dan perbaikan demi menjamin keamanan pangan, terutama bagi sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Cilacap Hasanuddin mengatakan, keterlibatan Dinkes dalam operasional SPPG difokuskan pada pemenuhan syarat kesehatan sebagai dasar penerbitan SLHS. Menurutnya, sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan makanan yang diproduksi benar-benar aman.
“Dinas Kesehatan ikut membantu pemenuhan syarat penerbitan SLHS. Ini bukan formalitas, tapi upaya memastikan proses produksi makanan memenuhi standar kesehatan,” kata Hasanuddin, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, ada empat tahapan utama yang harus dipenuhi SPPG. Pertama, pelatihan bagi penjamah makanan. Seluruh petugas pengolah makanan wajib mengikuti pelatihan dari Dinkes sebelum diterbitkan sertifikat penjamah makanan sebagai syarat awal SLHS.
Kedua, dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan yang meliputi kelayakan peralatan, kebersihan area produksi, serta sistem pengelolaan limbah. Hasil inspeksi dituangkan dalam berita acara dengan nilai minimal kelayakan 80 persen.
Tahapan ketiga adalah pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dan air yang digunakan untuk produksi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahan baku dan air memenuhi standar kesehatan.
“Kalau hasil lab tidak memenuhi syarat, harus diulang. Artinya ada yang tidak benar, bisa dari sumber air atau bahan baku. Kita kembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.
Tahap keempat, seluruh petugas pengolah makanan di SPPG wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dari petugas puskesmas. Surat keterangan sehat diterbitkan untuk memastikan petugas tidak memiliki penyakit menular yang berpotensi mencemari makanan.
Ia menyebut, berdasarkan data dari laman Badan Gizi Nasional (BGN) per 8 Desember 2025, tercatat 141 SPPG di Cilacap telah mengajukan perizinan atau lokasi pembangunan. Dari jumlah tersebut, 109 SPPG sudah beroperasi. Sebanyak 98 SPPG telah mengajukan SLHS melalui OSS.
“Dari 98 yang mengajukan, 40 sudah terbit SLHS, 21 masih dalam proses, 2 sudah keluar lampiran teknis, dan 35 dikembalikan untuk perbaikan dokumen atau pengulangan hasil laboratorium,” jelasnya.
Hasanuddin menambahkan, pengawasan tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Dinkes bersama perangkat daerah lain, termasuk Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian, akan terus melakukan pengawasan berkala di lapangan.
“Kami ingin memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak, sehat dan bergizi. Dari penyiapan, pengolahan, pengemasan, sampai distribusi, semuanya harus sesuai standar,” pungkasnya.