Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pelaku yang melarikan sebuah sepeda motor. Kedua tersangka yang berinisial KSW (45) dan YN (35) warga Kabupaten Banyumas ini membawa kabur sepeda motor dari seorang korbanny bernama Eva, warga Purwokerto.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua tersangka bermula saat salah seorang pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi biro jodoh bernama Tinder Match.
Setelah mereka berkenalan, kemudian pada tanggal 30 Mei 2020, salah seorang tersangka bertemu dengan korban di Purwokerto. Mereka pun berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah mereka sampai di sebuah toko modern, pelaku meminta korban membelikan sesuatu dan pelaku pun membawa sepeda motor korban.
Korban yang merasa ditipu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, hingga akhirnya Kamis (24/9) malam pihak Tim Undercover Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengamankan kedua pelaku, dengan cara melakukan pemancingan dengan janjian bertemu.
“Pelaku kami tangkap di wilayah Cilacap, bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan sarana untuk menemui korban dan satu unit handphone yang digunakan untuk sarana berkenalan dengan korban,” kata Kasat.
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Banyumas, dimana keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau pengelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun,” ujarnya.