Banjarnegara, serayunews.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil mengatakan, untuk pengumuman pendaftaran sejak 9 Januari kemarin hingga 13 Januari 2023. Sedangkan untuk penerimaan berkas pendaftaran, pada 14 hingga 19 Januari 2023.
Menurutnya, bagi masyarakat yang berminat bisa menyerahkan berkas lamaran ke Panwaslu Kecamatan masing-masing untuk seleksi administrasi dan tes seleksi.
“Untuk berkas dan persyaratan bisa calon bawa langsung ke sekretariat Panwaslu kecamatan masing-masing,” katanya.
Para calon pendaftar bisa melihat berkas persyaratan di wilayah masing-masing atau pada website atau akun media sosial Bawaslu. Nantinya, para pendaftar akan menjalani seleksi dan tahapan tes sebelum ditetapkan menjadi personel Panwaslu desa atau kelurahan.
“Untuk Banjarnegara membutuhkan sekitar 278 Panwaslu desa atau kelurahan, artinya, setiap desa ada satu Panwaslu Desa,” katanya.
Dia mengatakan, persyaratan umum untuk bisa menjadi calon anggota Panwaslu desa atau kelurahan antara lain, Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Calon anggota juga sudah tidak sebagai pengurus atau anggota partai sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu. Artinya yang bersangkutan harus sudah mundur dari jabatan politik sejak lima tahun lalu.