SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan ribuan data tidak sesuai. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan pencermatan jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga, terhadap Data Pemilih Sementara (DPS). Temuan tersebut kemudian dilaporkan untuk perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, sebenarnya Bawaslu menemukan ribuan data dalam DPS yang belum sesuai ketentuan. Temuan tersebut kemudian menjadi saran perbaikan DPS Pemilu 2024, kepada KPU.
“Telah disampaikan hari ini (Kamis, red) kepada KPU,” kata Imam, Kamis (03/05/2023).
Hanya saja, dari ribuan data yang ditemukan, tidak semua dilaporkan sebagai data perbaikan. Sebab, dalam pengajuan data perbaikan, perlu disertakan data dukung dalam lampiran.
“Karena kurangnya data dukung saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga baru menyerahkan sebanyak 435 data kepada KPU, dalam saran perbaikan DPS,” katanya.
Misrad, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga menambahkan, kendala data dukung lampiran saran perbaikan, terjadi karena data dukung tersebut harus dikeluarkan oleh instansi lain. Contohnya seperti Pemdes, Kelurahan, dan Dindukcapil.
Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk lebih intens berkoordinasi, berkomunikasi serta berkolaborasi dengan instansi terkait.
Di antaranya, dalam pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, pada sub tahapan Pengumuman DPS menuju DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.
“Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendorong KPU Kabupaten Purbalingga untuk menganalisis dan menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan terkait,” kata Misrad.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga memberikan waktu, kepada KPU Kabupaten Purbalingga, untuk menindaklanjuti, paling lambat 5 hari sejak surat saran perbaikan tersebut disampaikan.