SERAYUNEWS – Seiring dengan perkembangan zaman, para pemilik kendaraan bermotor kini tak perlu lagi bingung untuk mengetahui nominal pajak kendaraan tahunan.
Bahkan, para pengguna kendaraan bermotor juga sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Samsat hanya untuk mengecek pajak yang harus mereka bayarkan.
Karena, hanya dengan menggunakan handphone, sekarang Anda sudah dapat mengecek pajak kendaraan. Di mana, metode secara online ini bisa Anda lakukan baik melalui situs web atau aplikasi resmi, bahkan bisa juga melalui pengiriman pesan singkat atau SMS.
Umumnya, untuk mengecek pajak kendaraan bermotor bisa melalui rincian nominal pajak sebelumnya yang terdapat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Namun, nominal tersebut ternyata bisa berubah apabila ada kebijakan kenaikan pajak atau ada denda karena pemilik kendaraan terlambat membayar pajak tahunan.
Lantas, seperti apa cara mudah cek pajak kendaraan bermotor secara online hanya dengan menggunakan HP? Berikut, ulasan yang kami rangkum khusus untuk Anda.
Cara cek pajak kendaraan bermotor yang bisa Anda lakukan hanya dengan menggunakan HP yang pertama yaitu melalui website resmi Samsat.
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor yang perlu Anda bayar melalui website:
Samsat semakin memudahkan Anda melalui aplikasi yang mereka luncurkan, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Melalui aplikasi SIGNAL ini, Anda dapat mengecek pajak kendaraan bermotor. Bahkan, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online.
Berikut cara yang perlu Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui apikasi SIGNAL:
Selain dua cara sebelumnya, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah.
Pasalnya, Anda cukup menggunakan aplikasi pesan atau SMS yang sudah tersedia pada perangkat, tanpa perlu mengunduh aplikasi lain.
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor anda melalui SMS:
Demikian cara cek pajak kendaraan bermotor yang dapat Anda ikuti dengan mudah dan praktis melalui HP, semoga bermanfaat!***(Wilujeng Nurani)