Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, membeberkan kronologi penggelapan tersebut. Dia mengatakan, kasus bermula saat korban yakni IP (22), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, bertemu dengan terangka pada Rabu (18/8/2021), di Jalan Kapiten Pattimura, Kecamatan Karanglewas.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan merek Honda Supra X 125 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut. Merasa percaya karena pelaku pernah bekerja di tempat orangtua korban, korban pun menyerahkan kendaraannya berikut STNK.
“Modus tersangka meminjam sepeda motor tersebut untuk menjemput pacarnya di Purwokerto. Akan tetapi tersangka membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 5,5 juta, dibayar DP terlebih dahulu oleh pembelinya, dan akan dilunasi ketika tersangka membawa BPKB dan Rp 3000 ribu untuk membayar pajak kendaraan,” ujar Berry, Sabtu (28/8).
Hingga kemudian pada tanggal 22 Agustus 2021, korban yang merasa curiga lantaran sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, kemudian berusaha menghubungi pelaku hingga akhirnya melaporkan ke Mapolresta Banyumas.
“Atas laporan tersebut kami kemudian mengamankan yang bersangkutan, beserta barang bukti satu unit handphone yang dibeli dari menjual sepeda motor, uang sisa penjual dan sepeda motor korban sendiri,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.