Purbalingga, serayunews.com
Satreskrim Polres Purbalingga, kembali membekuk tersangka pencurian spesialis rumah kosong berinisial SR. Polisi mengamankan SR berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku melakukan pencurian pada, Senin (2/5/2022) pagi, di rumah Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Pencurian terjadi saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idulfitri beberapa bulan lalu.
“Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong, saat peghuni salat Idulfitri. Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil dua buah handphone serta uang tunai Rp2 juta,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Kamis (14/07/2022).
Hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, pelaku berhasil terdeteksi. Namun demikian, pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung bisa diamankan.
“Kami bisa mengamankan tersangka saat tersangka berada di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/6/2022) lalu,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka, yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan satu telepon genggam lainnya, sudah dijual seharga Rp600 ribu. Untuk uang tunai hasil mencuri, sudah habis buat memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.
Pelaku sebelumnya sudah pernah masuk ui sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Tersangka mengaku, pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Sementara, Wakapolres menambahkan, kepada tersangka kena Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.