Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Ketiga Raperda tersebut merupakan usulan Komisi, II, dan IV. Sedangkan Raperda usulan komisi III yaitu Raperda Prakarsa tentang Pengarusutamaan Gender telah selesai pembahasan,” kata Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan kepada serayunews.com, Senin (15/8/2022).
Ia mengatakan, menindaklanjuti pembahasan, Komisi I mengadakan public hearing dengan sejumlah komponen. Ketua Komisi I Yuniarti bersama Wakil Ketua Puput Adi Purnomo hadir memimpin acara di ruang rapat paripurna tersebut.
“DPRD mengundang Camat se Kabupaten Purbalingga, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Kemudian, Ketua Paguyuban Kades per kecamatan, perwakilan BumDesma dan perwakilan Bumdes,” terangmya.
Sementara itu, Komisi II dengan pimpinan H. Tongat bersama Dinperindag, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Hukum Setda. Mereka membahas Raperda Prakarsa tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Di tempat terpisah, rapat kerja Komisi IV dengan pimpinan Teguh Dwiyanto, S.T. membahas Raperda Prakasa DPRD tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Pembahasan bersama dengan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sebelumnya, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan pihaknya mendukung dan mengapresiasi keempat raperda tersebut. Sebab, bisa memberikan kepastian hukum dalm pembangunan di Kabupaten Purbalingga. Tiwi juga menyoroti raperda BUMDes, pembangunan industri tahun 2022-2042, dan parkir kendaraan. Tiwi menyampaikan agar dalam tiga raperda itu, pengelolaannya tetap secara profesional, dan melihat potensi yang ada di Kabupaten Purbalingga maupun di setiap desa.