Di Kabupaten Purbalingga, terdapat ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk di antaranya usaha makanan. Namun masih banyak dari mereka, belum mengantongi sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT). Padahal surat izin tersebut, menjadi hal penting dalam pengembangan pemasaran.
Purbalingga, serayunews.com
Bisnis rumahan, tengah meningkat beberapa tahun ini, tak terkecuali untuk usaha kuliner. Bisnis skala kecil ini, lebih mudah karena efektivitas dan efisiensi modal. Saking menjamurnya usaha semacam itu, UMKM merupakan penggerak roda perekonomian masyarakat.
Tetapi, dari banyaknya pelaku yang menjalankan usaha produksi pangan, belum semuanya memegang surat izin PIRT. Padahal hal ini, kini mulai jadi perhatian para konsumen. Sehingga bisa menjadi amunisi, untuk menjaga keberlangsungan usahanya.
“Masih ada sekitar 30-40 persen (yang belum mengantongi PIRT, red),” kata Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM, Adi Purwanto, Selasa (14/05/2022).
Belum memiliki SPP-IRT, bukan karena para pelaku bisnis itu tidak mementingkan. Namun hal itu terjadi, karena kurang pemahaman mengenai bagaimana prosedur dan proses pembuatannya.
“Tinggi kesadarannya, karena sudah tuntutan pasar, cuma mereka belum tahu cara mengurusnya. Terbukti bila ada tawaran membuat PIRT, pasti mau dan gratis,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan Pemkab terhadap para pelaku usaha rumahan, maka DinkopUKM, melakukan terobosan. Mereka jemput bola turun ke daerah, untuk membuka pelayanan PIRT, mengingat pentingnya hal itu bagi kelangsungan usahanya.
“Tidak memiliki PIRT menjadi kendala, karena sekarang konsumen dan pengecer/toko selalu mensyaratkan adanya PIRT,” ujarnya.
DinkopUKM, membuka pelayanan di setiap wilayah kecamatan. Dalam memberikan pemahaman dan membantu dalam pengurusan, akan ada pendamping bagi pelaku usaha.
“Kita sudah jemput bola lewat para pendamping UMKM kecamatan. Pelayanan tersebut sudah terlaksana di 18 kecamatan, dan bisa pelayanan di desa karena sekarang modelnya online,” kata Adi.