
SERAYUNEWS – Setelah beraksi di 25 lokasi berbeda, sebagian besar di area masjid, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dibekuk jajaran Polres Purbalingga.
Kedua tersangka yakni An (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Purbalingga, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa kedua pelaku beraksi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Sebagian besar aksinya dilakukan di masjid dan mushala.
“Keduanya beraksi saat menjelang subuh ketika warga hendak melaksanakan ibadah Shalat Subuh di masjid atau mushala,” ungkapnya.
Pelaku biasanya mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan curian.
Menurut Kapolres, aksi kejahatan ini sudah berlangsung sejak Mei 2025. Kedua tersangka akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025.
“Hingga saat ini polisi berhasil mengamankan 18 sepeda motor curian di wilayah Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara,” terangnya.
Para pelaku menjual motor hasil curian dengan harga murah, rata-rata Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.
“Sepeda motor dijual melalui pembayaran tunai di tempat,” katanya lagi.
Keduanya mengaku melakukan aksi curanmor karena faktor ekonomi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.